Terseret Skandal Miss Universe Indonesia, Ini Fakta-fakta Poppy Capella

Poppy Capella National Director Miss Universe Indonesia
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Showbiz – Pekan lalu, hampir setengah lusin finalis Miss Universe region Indonesia (MUID) menuduh pihak Miss Universe Indonesia melakukan pelecehan seksual kepada mereka.

Mereka mengatakan penyelenggara Indonesia memaksa mereka untuk melakukan "pemeriksaan tubuh" topless untuk mencari ketidaksempurnaan di kulit atau selulit. Padahal, menurut mereka, body checking tersebut tidak masuk dalam daftar roundown acara MUID. 

Hal ini membuat heboh publik. Nama Poppy Capella selaku pemeganh lisensi MUID pun terseret. Berikut faktanya:  

Poppy Capella selaku Owner

Poppy Capella.

Photo :
  • Instagram @poppycapella_

Poppy Capella adalah owner dan pendiri dari PT Capella Swastika Karya (CSK) yang merupakan penyelenggara dan pemegang lisensi Miss Universe yang kini tengah disorot publik.

PT Capella Swastika Karya mendapat lisensi Miss Universe sejak Februari 2023. Sebelumnya, Lisensi itu dipegang oleh Yayasan Puteri Indonesia selama 30 tahun terakhir.

Poppy pun menjabat sebagai National Director Miss Universe Indonesia. Selain itu, Poppy juga menjabat sebagai National Director Miss Universe Malaysia, yang memang dipegang oleh region Indonesia.

Selain itu, PT Capella Swastika Karya juga membawahi klinik kecantikan dan banyak acara kecantikan di Indonesia.

Lisensi Dicabut

Santernya berita ini, akhirnya mau tak mau membuat pihak Organisasi Miss Universe buka suara dan memutuskan untuk mencabut kemitraan mereka dengan pemegang lisensei MUID, PT Capella Swastika yang dimiliki Poppy Capella. 

"Jelas bahwa waralaba ini tidak memenuhi standar merek, etika, atau harapan kami sebagaimana diuraikan dalam buku pegangan dan kode etik waralaba kami," tulis Miss Universe di platform Twitter, dilansir Selasa, 15 Agustus 2023. 

Organisasi itu melanjutkan "Kami akan memutus hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasionalnya, Poppy Capella." 

"Kami ingin memperjelas bahwa tidak ada pengukuran seperti tinggi, berat, atau dimensi tubuh yang diperlukan untuk mengikuti kontes Miss Universe di seluruh dunia," tambah Organisasi Miss Universe.

Organisasi Miss Universe menyatakan penyesalannya atas pengalaman tidak menyenangkan yang dialami perempuan Indonesia yang mengikuti ajang Miss Universe Indonesia 2023. Pihaknya pun turut mengapresiasi keberanian para finalis yang berani berbicara sehingga bisa lebih baik ke depannya.

Poppy Capella Tidak Mengetahui

Saat berita makin panas, Poppy mengaku ia tidak terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia.

Ia pun berkata bahwa tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Dengan ini saya tegaskan bahwa saya sebagai National Director dan sebagai pemilik izin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan siapa pun yang berperan dan berprestasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan,” tutur Poppy.

Mengambil Langkah Hukum

Poppy mengaku mempunyai informasi dan bukti bahwa ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih izin Miss Universe Indonesia dari dirinya.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Anggota Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023 mendatangi Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Karena itu, ia akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Pimpinan Ponpes Jambi Diduga Cabuli Santri di Kamar, Korban Belasan Orang

Poppy akan membuat laporan polisi. Salah satunya mengenai dugaan pencemaran nama baik. “Kuasa hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diambil,” ujar Poppy.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024