Poppy Capella Bantah Mengetahui Soal Dugaan Kekerasan Seksual di MUID 2023
- Instagram @poppycapella_
JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 masih terus bergulir. Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berencana akan memanggil 7 finalis MUID 2023 pekan depan.Â
Pihak Polda Metro Jaya akan memanggil ketujuh finalis MUID untuk dimintai klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada Senin lalu. Di tengah kasus dugaan pelecehan seksual ini, National Director MUID 2023, Poppy Capella kembali mengeluarkan statment bantahannya. Scroll lebih lanjut ya.
Melalui akun resmi MUID 2023, Poppy Capella membantah terilbat dalam dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh sejumlah finalis MUID 2023 melalui kuasa hukum mereka Melissa Anggaraini pada Senin kemarin ke pihak kepolisian.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa saya sebagai National Director dan sebagai pemilik ijin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengijinkan penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," tulis dia dalam keterangannya.
Lebih lanjut diungkap Poppy Capella, pemberitaan yang ramai beredar selama hampir satu pekan ini adalah dibuat-buat demi mengambil alih izin lisensi Miss Universe Indonesia yang dimilikinya.
"Sangat jelas pemberitaan yang ada dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekan saya dan menciptakan image yang negatif tentang Miss Universe Indonesia. Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertetu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki," lanjut keterangan tersebut.
Akibat permasalahan yang terjadi belakangan ini. Dirinya juga sudah menunjuk kuasa hukum. Selain itu dirinya juga akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik terkait dengan penyiaran berita bohong atau dugaan pencemaran nama baik.
"Saya memastkan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdara dan maupun pidana, yaitu membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan/atau dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau pengaduan palsu," tulis dia.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang No.14 Tahun 1946 dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkomplotan oleh orang-orang tertentu. Kuasa hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil," lanjut keterangan Poppy Capella.
Dalam pernyataannya, Poppy Capella juga meminta semua pihak baik instasi pemerintah maupun masyarakat untuk tidak terkecoh dengan pemerintaaan yang tidak benar.
"Selanjutnya saya memohon kepada pemerintah, kepolisian dan instansi-instansi terkait lainnya serta kepada publik agar lebih jeli dan tidak terkecoh oleh pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian," demikian keterangannya.
Di sisi lain, dia mengaku telah menyikapi adanya laporan polisi terkait dengan dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa finalis Miss Universe dengan sangat serius. Dia juga mengaku menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual.
"Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Saya sangat prihatin dan sangat berempati terhadap sesama kaum wanita yang  mendapat pelecehan atau kekerasan seksual. Kapanpun dan dimanapun, saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual," tulisnya.