Terungkap Harga Rumah Guruh Soekarnoputra yang Akan Digusur Gegara Utang Rp35 M
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi rumah milik Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023 kemarin karena adanya sengketa.
Namun sayang, pihak pengadilan gagal melakukan eksekusi lantaran kondisi di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra itu tak kondusif. Pihak pengadilan juga akan mencari waktu yang tepat untuk eksekusi putra dari sang Proklamator tersebut.
"Putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto baru-baru ini.
Rumah tersebut menjadi sengketa berawal dari utang yang dimiliki Guruh Soekarnoputra kepada seorang pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar. Adik bungsu Megawati Soekarnoputri itu diketahui tidak membayar utang tersebut.
Karena hal itu, Guruh pun dikenai bunga sekitar 4,5 persen. Ia kemudian berkenalan dengan seorang wanita yang bernama Susy Angkawijaya. Perempuan tersebut akan membantunya untuk menyelesaikan masalah utang tersebut.
"Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang)," kata Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra.
Setelah pertemuan itu, Susy Angkawijaya pun berniat untuk memberikan pinjaman kepada Guruh Soekarnoputra dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) yang dilengkapi dengan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp16 miliar dan Akta Pengosongan. Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.
Merasa tidak pernah memperoleh uang tersebut, Guruh Soekarnoputra kemudian mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy Angkawijaya melalui sebuah pesan untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.
Guruh pun merasa terzalimi lantaran sudah dibohongi soal harga pasar tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu. Seharunya, tanah dan rumah milik Guruh Soekarnoputra ditaksir memiliki harga jual Rp150 miliar.
"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizalimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkapnya.
Karena itu, Guruh enggan mengosongkan rumah itu karena tidak pernah menerima uang pembayaran dari Susy Ankwijaya. Susy kemudian melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.