Karenina Anderson Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Karenina Anderson
Sumber :
  • Instagram @kareninaanderson

JAKARTA – Model sekaligus Artis, Karenina Maria Anderson tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 1 Agustus 2023.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika. Scroll lebih lanjut ya.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," ujar Ardhy dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Ardhy menjelaskan Karenina juga akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan untun tentukan hasil apakah layak menjalani proses rehabilitasi atau sebaliknya.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara usai tertangkap polisi, Karenina Anderson mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari teman perempuannya yang berinisial P secara cuma-cuma.

Karenina Anderson

Photo :
  • Instagram @kareninaanderson

Dalam kasus ini Polisi pun melakukan pengejaran terhadap wanita inisial P tersebut.

"Bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu, Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian, P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," tambahnya.

Perkembangan kasus hingga kini Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif di Polres Jaksel.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya