Insomnia Hingga Depresi Pemicu Karenina Anderson Pakai Narkoba
- Instagram @kareninaanderson
JAKARTA – Artis Karenina Anderson telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Juli 2023 di kediamannya. Karenina Anderson diduga telah memakai narkoba jenis ganja, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
Setelah pihaknya melakukan pengecekan latar belakang lebih lanjut, ditemukan bahwa Karenina Anderson memiliki riwayat gangguan mental seperti depresi dan gangguan tidur atau insomnia. Karenina juga kabarnya memiliki masalah keluarga yang memicu gejolak pada kesehatan mentalnya tersebut. Oleh karena itu, ia beralih ke narkoba untuk mengalihkan masalah yang dialaminya.
"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," ungkap Kompol Ardhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Pihak kepolisian awalnya mendapat aduan dari masyarakat pada Minggu 30 Juli 2023. Masyarakat setempat melaporkan adanya oknum yang menyalahgunakan narkoba. Keesokan harinya, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengamankan sang artis.
“Berasal dari laporan masyarakat pada hari minggu 30 Juli 2023 yang melaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K,” katanya.
“Setelahnya menerima informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, pada tanggal 31 Juli 2023,” sambungnya.
Pada malam hari ketika polisi menangkap Karenina di rumahnya, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sebungkus rokok yang ternyata di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram dan selinting ganja lainnya.
“Sekitar pukul 22 lewat 15 saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya.
“Saat kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok Malboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram kemudian ditemukan lagi satu selinting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram,” jelas Kompol Ardhy.
Barang-barang bukti tersebut awalnya disimpan oleh Karenina di dalam laci kamarnya. Setelah menyadari situasi bahwa polisi telah bergerak, akhirnya Karenina menyerahkan semua bukti itu dengan suka rela.
“Barang tersebut disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka yang kemudian barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan,” jelasnya.