Selaput Dara Sampai Robek, Ini Kronologi Pelecehan yang Dialami Anak Pinkan Mambo
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
JAKARTA – MA putri dari penyanyi Pinkan Mambo belakangan ini sedang menjadi sorotan publik karena menjadi korban budak seks dari ayah tirinya, Steve Wantania. MA sendiri merupakan putri kedua mantan pasangan Pinkan Mambo dengan Sandy Sanjaya yang kini genap berusia 17 tahun.
Akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu, organ intim putri Pinkan Mambo sampai mengalami kerusakan. Fakta ini terungkap menurut hasil putusan Mahkamah Agung dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN yang dijatuhkan kepada Steve Wantania.
Dalam putusan itu, jelas tergambar bagaimana perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri terhadap MA. Mulai dari menggesek alat kelamin sampai meraba bagian sensitif putri sambungnya itu. Atas perkara itu, ia dinyatakan bersalah karena melecehkan sejak 2018-2021.
Selama menjalankan aksi bejatnya, Steve Wantania melakukan modus ancaman hingga diiming-imingi uang ratusan ribu rupiah supaya anak tirinya itu tak memberitahukan perbuatan itu kepada sang ibunda, Pinkan Mambo.
Steve bahkan selalu memaksa dengan menarik tangan dan tubuh MA setiap kali berusaha menghindari untuk melakukan aksi seksualnya. Pada Januari 2021, Steve bahkan sempat menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh belakang MA secara paksa.
"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," demikian isi dalam surat putusan tersebut.
"Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk saksi anak MA dari belakang sambil menggesek-gesekan alat kelamin (penisnya) terdakwa ke bagian tubuh belakang saksi anak MA dan tangan kiri meraba-raba kemaluan (vagina) saksi anak Michelle," lanjut keterangannya.
Lantaran tindakan pelecehan seksual yang berkali-kali itu, anak Pinkan Mambo bukan hanya mengalami trauma berat, tapi juga kerusakan pada bagian organ intimnya. Menurut keterangan dalam surat putusan, hasil pemeriksaan menemukan adanya robekan pada bagian selaput dara karena kekerasan tumpul yang melewati lubang senggama.
"Saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa. Selaput dara: pada posisi jam tujuh dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," lanjut keterangannya.