Dituding Pembunuh Harimaunya, Alshad Ahmad Ancam Polisikan Netizen
- IG @alshadahmad
JAKARTA – Alshad Ahmad sepupu dari Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait dengan kematian anak harimau peliharaannya yang mati secara mendadak pada Senin pekan lalu.Â
Kematian Cenora (nama anak harimau Alshad) itu berdampak kritikan dan cemoohan warganet. Warganet menyebut Cenora stress karena tidak hidup di habitatnya. Scroll lebih lanjut ya.
Tak hanya itu saja, organisasi non profit yang menangani masalah tentang konservasi juga sempat angkat suara terkait dengan kematian anak harimau. Meski tak menyebut secara gamblang, namun organisasi tersebut menyoroti bahwa satwa liar bukanlah peliharaan manusia.
Ramainya tudingan yang menyudutkannya membuat Alshad Ahmad angkat bicara melalui unggahan instagram storiesnya yang telah dihapus itu.
"Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih daru hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu," tulis Alshad.
Diungkap sepupu Raffi Ahmad ini kematian Conora adalah hal yang sama sekali tidak pernah diharapkannya. Kematian harimau benggala itu menimbulkan kesedihan dan duka yang mendalam baginya.
Hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil uji laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari harimau yang dipeliharanya. Untuk itu dia meminta berbagai pihak untuk tidak berspekulasi.
"Pada prinisipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukkan kepada saya. Namun demikian saya melihiat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proposional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," tulisnya.Â
Pada akhirnya, sebagian kritik yang disampaikan kepadanya, kata Alshad tersebut menurutnya sudah bukan lagi merupakan bentuk kritik, melainkan telah menajdi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baiknya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnahnya sebagai pembunuh Cenora.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut," tulisnya.
Tak tinggal diam, Alshad Ahmad pun memperingatkan siapapun untuk menjaga komentarnya agar tidak menjadi fitnah karena adanya hukum yang mengatur soal masalah tersebut.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tulisnya.