2 Kali Mangkir, Jenny Rachman Dijemput Paksa Polisi?

Jenny Rachman
Sumber :
  • Instagram

JAKARTA – Aktris senior, Jenny Rachman, tidak menghadiri dua panggilan yang telah diberikan oleh Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menanggapi kejadian ini, pada Senin, 24 Juli 2023, 10 personel Polsek Pondok Aren mendatangi rumah Jenny di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti, rombongan kepolisian tiba di rumah Jenny sekitar pukul 8 malam. Tujuan mereka adalah untuk menjemput paksa aktris yang pernah membintangi film Kabut Sutra Ungu tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

“Iya benar (udah jemput) kemudian keterangan security seperti itu (Jenny gak ada). Sementara kan saya gak bisa masuk secara paksa, kalau yang bersangkutan gak ada kan percuma, jadi saya tunggu beliau ada dulu nanti kalau udah ada kami akan kesana," ujar Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti saat dihubungi awak media.

Namun, upaya penjemputan itu ternyata tidak berhasil. AKP Erwin Subekti tidak menjelaskan alasan yang membuatnya dan timnya tidak bisa menjemput paksa Jenny. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Jenny tidak berada di rumahnya saat polisi datang.

“Iya dibilang keluar kota, iya sudah dua kali (mangkir). Dijemput hari Senin kemarin tanggal 24,” kata Erwin.

"Berarti kan kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif. Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu, kan berarti bukan warga negara yang baik," sambungnya.

Pihak kepolisian juga telah mencoba mendatangi rumah Rita Rachman untuk menjemputnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Jenny Rachman

Photo :
  • Tanggapan layar video YouTube

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman, pada September 2022. Keduanya diduga terlibat dalam pengrusakan rumah Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP telah diterapkan terhadap Jenny dan Rita terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.

Meski telah dipanggil dua kali oleh polisi, Jenny selalu absen dengan alasan keluar kota. Namun, berdasarkan postingan di akun Instagram pribadinya, tampaknya Jenny sedang menikmati waktu bersama teman-teman sesama artis di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024