Polisi Ungkap Alasan Bobby Joseph Kembali Pakai Narkoba: Stres Masalah Keluarga
- VIVA / Zendy Perdana
Jakarta – Polisi menjelaskan alasan pemain sinetron Bobby Joseph kembali terjerat kasus narkoba kembali. Saat ini, Bobby ditangkap polisi karena memakai tembakau sintetis yang dibelinya melalui akun sosial media instagram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa Bobby Joseph kembali terlibat kasus narkoba karena dirinya tengah ada permasalahan keluarga.
"Lagi ada permasalahan keluarga, dia stres, makanya dia terjerat narkoba," ujar Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.
Ardhy menjelaskan bahwa Bobby akan diajukan asesmen dalam waktu dekat ini. Dia beralasan kalau Bobby hanyalah seorang pengguna narkoba.
"Kita akan melakukan asesmen ya, karena dia kan pengguna ya," kata Ardhy.
Bobby Pakai Narkoba Sejak Tahun 2020
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pemain sinetron Bobby Joseph sudah menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2020.
Narkotika jenis tembakau sintetis itu didapatkan Bobby Joseph melalui akun instagram. Bobby pun melakukan transaksi dengan salah satu pemilik akun menggunakan pesan ponsel genggam.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun instagram di media sosial yang selama ini setelah kita melakukan penyelidikan mendalam bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020," ujar Kompol Achmad Ardhy di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.
Ardhy menjelaskan Bobby pun sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali kepada akun instagram itu.
"(Bobby Joseph) sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," kata dia.
Kekinian, pemilik akun instagram yang memasok tembakau sintetis ke Bobby Joseph itu saat ini dalam proses pengejaran polisi.
"Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," kata Ardhy.
Bobby Joseph saat ini dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.