Konten Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismilah Dinilai Picu Perpecahan

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus penistaan agama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Kontroversi Transgender Isa Zega Berhijab Saat Umrah, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Lina diadili di meja hijau, usai mengunggah postingan video kontroversial di akun TikTok miliknya, yaitu makan kriuk kulit Babi sambil membaca Bismillah. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara serta terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, membacakan dakwaannya.

Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Ungkap Kebaikan Dinar Candy yang Rajin Kirim Uang

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Fakta-fakta Isa Zega, Transgender yang Dikencam Gegara Umroh Gunakan Baju Syar'i

"Atas tindakannya telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah.

Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran. Di mana dirinya sengaja membuat video itu bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial, yaitu YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik agar menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif dan memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang Ketuhanan," ungkapnya.

"Atas perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee di acam dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang telah diperbuatnya.

"Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan," kata dia.

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ngaku Bakal Lebih Hati-hati Membuat Konten

Lina Mukherjee saat ini telah bebas dari penjara setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan. Lina selesai menjalani masa tahanan Lapas Perempuan di Palembang

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024