Bobby Joseph Sudah 10 Kali Pesan Tembakau Sintetis, Konsumsi Sejak 2020
JAKARTA – Artis sinetron Bobby Joseph tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan zat narkotika, tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui Bobby Joseph telah memesan tembakau sintetis secara online sebanyak 10 kali, dan sudah aktif mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2020. Scroll untuk info selengkapnya.
Dalam kasus ini juga Bobby ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram setelah ditangkap di wilayah Cinere, Depok, pada Jumat 21 Juli 2023.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," ujar Ardhy dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
Ardhy mengatakan antara Bobby dan penjual tembakau sintetis, tidak pernah saling tatap muka, transaksi narkoba tersebut dilakukan secara sistem "tempel".
"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," ujarnya.
Ardhy mengatakan dalam transaksi narkoba tersebut, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli hanya akan mendatangi tempat barang haram itu diletakkan oleh sang penjual.
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," ujarnya.
Ardhy mengatakan dalam kasus ini Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," ujarnya.
Diketahui Bobby Joseph sudah kedua kali tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika.
Bobby Joseph pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021 oleh Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.