Jenny Rachman Mangkir 2 Kali, Ini Kata Polisi

Jenny Rachman
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube

JAKARTA – Penyanyi dan aktris senior, Jenny Rachman, telah dua kali absen dari panggilan polisi terkait kasus pengrusakan rumah milik Alia Karenina. Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti, memastikan bahwa kasus ini akan tetap berlanjut meskipun Jenny Rachman belum merespons panggilan tersebut.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Kasusnya (pengrusakan) itu tetap berlanjut ya. Sejauh ini, belum ada wacana penjemputan paksa," ujar Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti saat ditemui wartawan. Scroll lebih lanjut ya.

Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor Hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, menanyakan tentang perkembangan penanganan kasus pengrusakan rumah yang dilakukan Jenny Rachman. Yonathan, sebagai kuasa hukum Alia Karenina dan suaminya, Supradjarto, mengungkapkan kebingungan atas stagnasi kasus tersebut di Polsek Pondok Aren.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

"Nah itu, kita juga bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?," kata Yonathan, baru-baru ini.

Dina Mariana Tutup Usia, Ini Jejak Karier Sang Bintang Era 70-an

Yonathan berharap polisi bertindak profesional dalam penegakan hukum. 
"Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita," ucap Yonathan.

Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengrusakan. Dalam kasus ini, Jenny Rachman dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.

Jenny Rachman

Photo :
  • Instagram

Dalam kasus tersebut, dikatakan Jenny Rachman tidak bertindak sendiri. Dia didampingi oleh kakaknya, Rita Rachman. Jenny Rachman pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Sayangnya, pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga absen dalam pemeriksaan. Melalui pengacaranya, dia kemudian meminta restorative justice. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023. Namun, sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat permintaan penundaan dua minggu dengan alasan kliennya berada di luar kota.

Namun, postingan media sosial Instagram Jenny menunjukkan bahwa artis tersebut sedang berada di Jakarta. Dia terlihat sedang makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya