Imbas Video Hoax Cuekin Betrand Peto, Rossa: Risikonya Cukup Fatal

Rossa.
Sumber :
  • Istimewa

JAKARTA – Rossa melalui tim manajemennya resmi melaporkan oknum tak bertanggung jawab yang membuat konten hoax soal dirinya mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

Video TikTok tersebut telah ditonton jutaan orang yang turut menghujat sang diva. Padahal, video tersebut hanya berupa potongan dari keseluruhan momen konser Rossa bersama Betrand Peto dan Rizky Febian saat duet di atas panggung. Yuk, scroll untuk info selengkapnya.

Dengan tersebarnya video hoax tersebut, Rossa khawatir namanya tercoreng hingga menghambat pekerjaannya. Apalagi, Rossa saat ini menjadi brand ambassador dari berbagai produk dan punya kerja sama dengan sejumlah perusahaan.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talent bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," kata Ikhsan Tualeka selaku juru bicara Manajemen Rossa saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 20 Juli 2023.

Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik

Pihaknya khawatir akan terjadi pembatalan kontrak hingga denda penalti yang harus dibayar oleh Rossa apabila namanya tercemar akibat video hoax itu.

"Bila ini tak terjadi risikonya cukup fatal. Pertama, terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," sambungnya.

Dari beberapa kerja sama yang saat ini dijalin, Rossa diperkirakan akan mengalami kerugian hingga puluhan miliar jika pihak perusahaan membatalkan kontraknya.

"Denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah ini yang membuat kami melakukan proteksi," jelas Ikhsan Tualeka.

Laporan polisi yang dibuat Rossa untuk penyebar video hoax itu mengancamnya dihukum selama 4 tahun penjara.

Betrand Peto, Rossa dan Ruben Onsu

Photo :
  • IG @ruben_onsu

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun," kata M Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.

Laporan ini juga dibuat oleh Rossa dengan tujuan memberikan pelajaran kepada netizen lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Terutama dengan konten hoax yang menggiring opini negatif publik.

"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat. Jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkas Ikhsan Tualeka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya