Melly Goeslaw Somasi Para Penjual Obat Pelangsing Online
- Instagram @melly_goeslaw.
JAKARTA – Melly Goeslaw melayangkan somasi terbuka kepada para penjual obat pelangsing online yang secara tak bertanggung jawab memakai foto dan videonya tanpa izin. Sebagaimana diketahui, kini tubuh Melly Goeslaw mengalami penurunan berat badan drastis setelah menjalani operasi bariatrik atau potong lambung.
Sayangnya, banyak penjual obat pelangsing yang memanfaatkan perubahan tubuh Melly untuk mempromosikan obat penurunan berat badan mereka.
Melalui kuasa hukumnya Ina Rachman, Melly Goeslaw menegaskan bahwa ia tidak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing apa pun.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," tulis Ina Rachman di Instagram, dikutip Kamis 20 Juli 2023.
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," sambungnya.
Dengan alasan itu, Melly Goeslaw memutuskan untuk mensomasi para penjual obat pelangsing yang menggunakan foto atau videonya. Hal ini bertujuan untuk menghentikan promosi mereka di berbagai media sosial.
"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," kata Ina Rachman.
Pihak Melly Goeslaw juga meminta para penjual obat pelangsing itu untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," tegas Ina Rachman.
Melly Goeslaw memberikan waktu untuk para pelaku usaha obat pelangsing itu selama tujuh hari sejak somasi ini dilayangkan. Namun apabila tidak ada respon, maka pihak Melly Goeslaw tak segan menempuh jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," kata Ina Rachman.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," tulisnya.