Kalah di Pengadilan, Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Disita
- VIVA / Rintan Puspitasari
Jakarta – Pada 3 Agustus 2023 mendatang, rumah Guruh Soekarnoputra dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut terjadi seiring perkara yang diajukan oleh Susy Angkawijaya terhadap kepemilikan rumah Guruh.
Perkara ini diajukan sejak 2014. Penjualan rumah tersebut oleh Guruh kepada Susy diklaim telah terjadi pada tahun 2011. Scroll lebih lanjut ya.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2023.
Pada 2014, sertifikat rumah tersebut telah berubah nama pemiliknya menjadi Susy, dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra. Jhon menyatakan, "bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy".
Sejak itu, Guruh telah berusaha melalui berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumah tersebut. Namun, segala upaya tersebut selalu gagal dan Susy dinyatakan sebagai pemenang perkara.
"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," katanya.
Selanjutnya, Jhon meminta agar eksekusi rumah tersebut dilakukan. Apabila tidak ada halangan, eksekusi rumah tersebut akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus mendatang.
"Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023," katanya.
Jhon juga menyebutkan bahwa Guruh telah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis pekan lalu. Namun belum ada tanggapan dari pihak Guruh.