Virgoun Sebut Inara Rusli Istri Durhaka, Tak Layak Dapatkan Hak Asuh Anak
- Kolase Instagram.
JAKARTA – Virgoun dan Inara Rusli berseteru di tengah proses perceraiannya karena sama-sama merasa berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam sidang pembacaan duplik yang digelar pada Rabu 12 Juli 2023 lalu, kuasa hukum Virgoun memberikan jawaban atas tuntutan Inara Rusli dan menjelaskan alasan kliennya berhak mendapatkan hak asuh anak.
Dalam duplik yang diserahkan kepada Majelis Hakim, Virgoun menyebut Inara Rusli sebagai nusyuz atau istri durhaka hingga tak layak mengasuh ketiga anaknya. Padahal, Virgoun sudah pernah membuat surat penyataan bermaterai bahwa ia siap menyerahkan hak asuh anak kepada Inara Rusli apabila kedapatan berselingkuh. Scroll untuk info selengkapnya.
"Alasan Bapak Virgoun dalam duplik jawabannya Ibu Inara ini dianggap nusyuz," kata Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 12 Juli 2023.
Pihak Inara Rusli pun mengaku tidak keberatan dituding seperti itu oleh Virgoun. Mereka menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim yang akan membuktikan sendiri benar atau tidaknya tuduhan yang disebutkan oleh Virgoun.
"Ya silakan nanti dibuktikan dalam agenda pembuktian mereka, terkait yang nusyuz itu. Kita membuktikan dalil kita sendiri dalam persidangan," jelas Arjana Bagaskara.
Sementara itu, kuasa hukum Inara Rusli merasa kliennya jauh lebih berhak mendapatkan hak asuh anak. Arjana Bagaskara berpegang pada Undang-undang yang berlaku soal pengasuhan anak setelah bercerai.
Meskipun Virgoun telah meminta Inara Rusli mencabut laporan polisi atas kasus perzinaan dan meminta jalur damai, untuk perceraian ini tampaknya tidak ada titik terang. Namun pihak Inara masih memberikan kesempatan bagi Virgoun untuk memberikan nafkah dan berdiskusi soal hak asuh anak.
"Untuk cerai sudah tidak ada kemungkinan lain. Yang masih kami buka pintu adalah terkait dengan nafkah anak dan hak asuh anaknya mau seperti apa," kata Arjana Bagaskara.
"Dari Ibu Inara jelas ingin hak asuh diberikan kepada dirinya sebagai ibu. Karena secara hukum, anak yang masih di bawah 12 tahun itu diserahkan kepada ibu," tandasnya.
Melansir jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Kemenag Bengkulu, istri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya (Kompilasi Hukum Islam, 2000: 26).
Dari beberapa defenisi nusyuz, maka dapatlah disimpulkan bahwa nusyuz adalah pertentangan, ketidaksenangan, perlawanan, kedurhakaan, ketidakpatuhan dan kebencian yang dilakukan oleh istri terhadap suami ataupun sebaliknya dalam kehidupan rumah tangga.