Soal Laporannya, Inara Rusli Sebut Virgoun Sudah Ngomong Damai

Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @mommy_starla

JAKARTA - Inara Rusli mengaku dirinya membuka peluang untuk berdamai dengan Virgoun. Hal itu menyangkut laporan polisi yang dibuat terhadap mantan suaminya itu.

Said Didu Diperiksa Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2, Publik Diminta Hormati

"Ya boleh saja kalau dianya ada etikad baik untuk komunikasi mengajukan perdamaian, ya boleh secara kekeluargaan. Tapi dengan syarat adalah point-pointnya," ujar dia kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 13 Juli 2023.

Bukan cuma ke Virgoun, dirinya mengaku juga bisa saja membuka peluang kalau Tenri Anisa meminta untuk damai. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

IM Dilaporkan Balik Reza Arthamevia, Fahmi Bachmid: Itu Hak Dia

Inara Rusli

Photo :
  • IG @mommy_starla

Virgoun dan Tenri diketahui dipolisikan olehnya terkait dugaan perzinaan. Namun, sejauh ini dia mengaku baru pihak Virgoun yang sudah bicara ke pihaknya terkait permintaan damai.

Dituding Penipuan Bisnis Berlian, Reza Arthamevia Lapor Balik

"Kalau secara pribadi sudah, dari pihak Virgounnya sudah," ujarnya.

Untuk diketahui, laporan dugaan perzinaan antara Virgoun dan Tenri itu dilayangkan pada pada 6 Mei 2023 di Polda Metro Jaya. Informasi itu disampaikan oleh Inara dan kuasa hukumnya pada saat konferensi pers.

Inara Rusli

Photo :
  • IG @mommy_starla

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Inara di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu malam, 10 Mei 2023.

Kemudian, dalam kesempatan itu Inara membacakan laporan tersebut dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Inara Rusli

Photo :
  • IG @mommy_starla

"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tutur Inara Rusli.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," bunyi keterangan dalam laporan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya