3 Poin Putusan Hakim dalam Perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo
- Instagram/shandyaulia
JAKARTA – Pernikahan Shandy Aulia dan David Herbowo berakhir dengan perceraian yang telah disahkan pada Rabu 12 Juli 2023. Kuasa hukum Shandy yakni Wijayono Hadi Sukrisno mengungkapkan bahwa kliennya resmi berpisah dari sang suami setelah gugatan cerainya dilayangkan pada 11 April 2023 lalu.
“Jadi, terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya David Herbowo dinyatakan putus,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
Kuasa hukum Shandy itu menjelaskan ada tiga poin utama di dalam putusan cerai kliennya. Pertama bahwa majelis hakim telah memutuskan perceraian Shandy Aulia dan David.
“Tadi, sudah diputuskan sama majelis bahwa perkara perceraian nomor 3612023 itu sudah diputus dengan tiga putusan tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita,” terang Kris.
“Yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” sambungnya.
Kemudian, poin putusan kedua soal hak asuh anak. Dari pernikahan dengan David ini, Shandy Aulia memiliki seorang anak bernama Claire Herbowo yang lahir pada 12 Februari 2020. Setelah perceraian ini, hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia. Padahal, mulanya pihak Shandy Auli meminta agar putrinya itu diasuh bersama namun majelis hakim memberikan keputusan yang berbeda.
“Kedua adalah hak pengasuhan anak,” kata Kris.
“Tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” imbuhnya.
Meskipun hak asuh anak diberikan ke tangan Shandy, tetapi majelis hakim meminta agar David diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya itu.
“Tapi, dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Udah, intisarinya udah diputuskan seperti itu,” jelas Kris.
“Yang satunya (poin putusan ketiga) itu yang paling awal adalah putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat,” lanjut Kris.
Diketahui, Shandy dan David menikah pada 12 Desember 2011 silam. Sayangnya, mereka harus berakhir dengan perceraian, di mana Shandy melayangkan gugatan cerai ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.
“Jadi pada tanggal 11 April 2023, hari Selasa memang dari data di Sistem Informasi Perurusan Perkara PN Jakarta Selatan itu ada perkara masuk didaftarkan atas nama penggugatnya Nyimas Shandy Aulia. Kemudian tergugatnya David Herbowo. Gugatannya itu gugatan perceraian,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media pada Jumat, 14 April 2023.