Digugat Kakak Rp34 Miliar, Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak
- IG @tamarableszynskiofficial
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi dari artis Tamara Bleszynski. Adapun dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa 11 Juli 2023, Tamara mengajukan eksepsi atas domisili.
"Mereka kan eksepsi, tapi sudah ditolak majelis hakim PN Jaksel, eksepsi dia (Tamara Bleszynski) ditolak," kata Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Tamara Bleszynski menginginkan kasus perkara gugatan dengan sang kakak tidak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, karena Tamara berdomisili di Bali.
Namun, menurut Susanti, domisili Tamara berdasarkan kartu keluarga tetap berada di Jakarta Selatan. Sedangkan, Tamara Bleszynski non-permanen yang artinya tidak tetap.
"Dan kartu keluarganya Tamara itu adalah beralamat di jalan Cendrawasih, Gandaria, Jakarta Selatan. Artinya yang berwenang adalah PN Jaksel dan domisili dia yang di Denpasar itu non-permanen," kata Susanti.
Dia juga menyebut domisili Tamara baru dinyatakan resmi pada tanggal 31 Januari 2023. Sedangkan, gugatan yang dilayangkan sang kakak sejak 18 Januari 2023.
"Dan itupun keluarnya pada tanggal 31 Januari. Sedangkan gugatan kita kepada Tamara itu 18 Januari. Artinya hakim punya pendapat bahwa perkara tersebut bisa dilanjutkan di PN Jaksel," ucap dia.
Susanti juga mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada 18 Juli 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan tahap pembuktian.
"Sidang lanjutannya nanti tanggal 18 Juli. Lanjut lagi, saksi-saksi nanti kita akan hadirkan, masih pembuktian lagi, karena masuk ke pokok perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Tamara Bleszynski telah digugat oleh Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 lalu, permasalahan wanprestasi. Dalam gugatannya tersebut, Ryszard meminta Tamara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar.