Pelaku Perampokan Selebgram Michael Rendy Terancam 9 Tahun Penjara
- Instagram @michaelrendyw
SEMARANG – Pelaku perampokan selebgram Michael Rendy Wiyono di Perumahan Elit Graha Padma Kota Semarang pada Minggu dini hari, 9 Juli 2023, terancam 9 tahun penjara. Pelaku bernama Erwin dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," ujar Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
Kompol Ngadiyo menjelaskan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Meski korban mengaku telah memaafkan pelaku, namun pihaknya akan tetap melanjutkan penindakan perkara itu.Â
"Iya memang kemarin sudah maaf-maafan. Tapi kan tetap lanjut (proses hukumnya), sudah jelas pidananya," kata Ngadiyo.
Sementara itu, Ayah dari Clayton Winomo, Michael Rendy memastikan telah memaafkan perbuatan Erwin, sang tetangga yang berniat merampoknya. Hal tersebut dikatakan Rendy melalui postingan di akun Instagramnya.
"Jujur dengan segenap hati aku sudah maafin si kohnya itu karena dia punya dua anak kecil. Dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan. Kenapa? Karena istriku, jujur istriku sangat trauma, sama kejadian tadi pagi itu trauma banget. Gituloh kalau aku engga maafin, tapi jalur hukum tetap kita tempuh sesuai dengan keadilan yang nanti polisi yang akan tetapkan," jelas Rendy, dikutip VIVA.
Sebelumnya, Michael Rendy menjadi korban perampokan. Aksi kejahatan itu terjadi di rumahnya yang berada di perumahan mewah Graha Padma, Kota Semarang.Â
Akibat peristiwa ini, Rendy mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya yakni di bagian tangan, telinga belakang karena sempat berduel dengan pelaku.
Laporan: Didiet CordiazÂ