Resmi Ditahan, Lina Mukherjee: Saya Kapok, Tapi Ikhlas

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Tiktokers Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, resmi ditahan, pada Senin, 10 Juli 2023. Lina akan mendekam dibalik sel tahanan Lapas Perempuan Kelas A II Palembang, Sumatera Selatan.

Lina Mukherjee Cerita Pengalaman di Penjara, Ngaku Lebih Hati-hati

Lina Mukherjee ditahan atas kasus dugaan penistaan Agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah, beberapa waktu lalu.

Saat digiring ke mobil tahanan, Lina sempat dibincangi sejumlah awak media. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

"Mba tidak kapok," tanya salah satu wartawan.

Lina Mukherjee Beberkan Saldo Rekening Usai Bebas dari Penjara, Berapa?

Secara spontan, Lina pun menjawab bahwa untuk ke depan dirinya tidak mau mengulanginya lagi.

"Kapok ya kapok. Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas," jawab Lina.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca Bismillah, Rabu, 15 Maret 2023.

Atas hal itu, membuat Ustaz M Syarif Hidayat yang juga merupakan seorang Advokat Kota Palembang membuat laporan polisi.

Lina sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel pada 19 April 2023 lalu. Lalu, pada Rabu 3 Mei 2023, Lina datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka mengidap penyakit maag akut. Lina hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, selebgram Tiktokers itu resmi ditahan di Lapas Perempuan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee.

Photo :
  • Instagram @linamukherjee_

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan. Menurut Fandi, penyidik Kejati Sumatera Selatan, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

"Tersangka mulai hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas wanita," tegas Kasi Intel, Senin, 10 Juli 2023.

Lina dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya