Kuasa Hukum Sebut Jenny Rachman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jenny Rachman
Sumber :
  • Instagram

JAKARTA – Kasus pengrusakan yang melibatkan Jenny Rachman kembali menjadi sorotan publik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut diumumkan oleh Johnson Panjaitan SH, salah satu tim kuasa hukum Suprajarto dan Alia Karenina, dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Walking Drums, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Todung Mulya Lubis Tegaskan Siap Lakukan Perlawanan Hukum di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

"Kasus Pengrusakan 170 (Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengerusakan)  di mana ibu Jenny Rachman telah dipanggil dua kali sebagai tersangka," kata Johnson. Scroll lebih lanjut ya.

Kasus ini bermula ketika Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren pada tanggal 2 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Menurut Johnson, pada 16 September 2022, Jenny Rachman beserta kakak kandungnya, Rita Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 26 September 2022, Jenny Rachman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak

Namun, Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Pada tanggal yang telah ditentukan, baik Jenny Rachman maupun Rita Rachman tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman kemudian mengirimkan Surat Permohonan Restorative Justice (RJ) kepada korban pada tanggal 7 Oktober 2022.

Jenny Rachman

Photo :
  • Tanggapan layar video YouTube

Kemudian Pada 8 Juni 2023, Jenny Rachman kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama 2 minggu dengan alasan bahwa keduanya sedang berada di luar kota sejak tanggal 7 Juni 2023.

Jenny Rachman telah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Jenny Rachman diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini guna mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia tersangka penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental di Tangerang saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

2 Tersangka Penggelapan Mobil Bos Rental di Tangerang Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera melimpahkan berkas perkara penggelapan mobil, yang berujung aksi penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025