Kuasa Hukum Sebut Jenny Rachman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jenny Rachman
Sumber :
  • Instagram

JAKARTA – Kasus pengrusakan yang melibatkan Jenny Rachman kembali menjadi sorotan publik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut diumumkan oleh Johnson Panjaitan SH, salah satu tim kuasa hukum Suprajarto dan Alia Karenina, dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Walking Drums, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kasus Pengrusakan 170 (Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengerusakan)  di mana ibu Jenny Rachman telah dipanggil dua kali sebagai tersangka," kata Johnson. Scroll lebih lanjut ya.

Kasus ini bermula ketika Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren pada tanggal 2 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Menurut Johnson, pada 16 September 2022, Jenny Rachman beserta kakak kandungnya, Rita Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 26 September 2022, Jenny Rachman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Namun, Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Pada tanggal yang telah ditentukan, baik Jenny Rachman maupun Rita Rachman tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman kemudian mengirimkan Surat Permohonan Restorative Justice (RJ) kepada korban pada tanggal 7 Oktober 2022.

Jenny Rachman

Photo :
  • Tanggapan layar video YouTube

Kemudian Pada 8 Juni 2023, Jenny Rachman kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama 2 minggu dengan alasan bahwa keduanya sedang berada di luar kota sejak tanggal 7 Juni 2023.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Jenny Rachman telah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Jenny Rachman diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini guna mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Insiden maut terjadi karena sang sopir pikap jasa eksedisi nekat lawan arah hingga menabrak suami istri pengendara motor bersama bayinya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024