Indra Tarigan Ditahan, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

JAKARTA – Nikita Mirzani tengah berbahagia karena pengacara Indra Tarigan akhirnya resmi ditahan oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Indra Tarigan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinyatakan bersalah setelah melakukan tindak pencemaran nama baik dengan menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

Setelah melalui proses panjang, Nikita Mirzani bersyukur karena ia merasa mendapatkan keadilan di negara tercinta ini. Scroll lebih lanjut ya.

"Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar2 nya kepada @kejaksaan.ri@kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Selasa 4 Juli 2023.

Per hari ini, Indra Tarigan harus menjalani masa kurungan selama 1 tahun 8 bulan di rumah tahanan lapas Cipinang. Nikita Mirzani berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para netizen agar lebih berhati-hati dalam bertindak di media sosial.

"Semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi," kata Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sudah berhasil mengamankan pelaku. Ia membicarakan soal hukum di negara ini yang harus selalu adil dan bisa merangkul semua kalangan.

"Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan wkt cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum. Ingat kata bapak President kita pak @jokowibahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Jng sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhir nya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah," ujar Niki.

Tegas! Nikita Mirzani Umumkan Putusnya Lolly dengan Vadel Badjideh

Nikita Mirzani

Photo :
  • ist

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh perwakilan kejaksaan, menyatakan Indra Tarigan sudah ditangkan dan diamankan di hari yang sama.

Nikita Mirzani Ancam Bakal Hancurkan Rumah Vadel Badjideh, Puluhan Tukang Siap Dikerahkan

"Selasa 04 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," bunyi keterangan resmi pihak kejaksaan.

Indra Tarigan disebut sempat mengulur waktu sebelum akhirnya berhasil diamankan. Ia pun akhirnya pasrah dan dibawa oleh pihak berwajib ke lapas Cipinang.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," tulis keterangan resmi itu.

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

Selain menjalani masa kurungan 8 bulan, Indra Tarigan juga didenda sebesar Rp250 juta. Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan," terang keterangan itu.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya