Sempat Buron, Indra Tarigan Resmi Ditangkap Terkait Laporan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Burnonan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menangkap terpidana Indra Tarigan

Nikita Mirzani Kembali Dipanggil Polres Metro Jaksel Soal Kasus Anaknya, Kapan?

Indra Tarigan diamankan berdasarkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Sebelum ditangkap, Indra sempat jadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram stories @nikitamirzanimawardi_172
Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Berdasarkan keterangan tertulis, Indra sempat mengulur-ngulur waktu pada saat diamankan. Namun akhirnya, tepat pada pukul 13.00 WIB, Indra Tarigan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penangkapan dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.

"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Indra Tarigan dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Berikut keterangan lengkap mengenai hukuman yang diterima Indra Tarigan:

"INDRA TARIGAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” dengan putusan sebagai berikut:

- Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500."

Ilustrasi surat suara peserta pemilu (antara)

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Pelaku pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungaipenuh, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Kerinci, Jambi. Informasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024