Sempat Buron, Indra Tarigan Resmi Ditangkap Terkait Laporan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Burnonan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menangkap terpidana Indra Tarigan

Indra Tarigan diamankan berdasarkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Sebelum ditangkap, Indra sempat jadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram stories @nikitamirzanimawardi_172

Berdasarkan keterangan tertulis, Indra sempat mengulur-ngulur waktu pada saat diamankan. Namun akhirnya, tepat pada pukul 13.00 WIB, Indra Tarigan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penangkapan dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.

"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Indra Tarigan dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Berikut keterangan lengkap mengenai hukuman yang diterima Indra Tarigan:

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

"INDRA TARIGAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” dengan putusan sebagai berikut:

- Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500."

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Bongkar Sifat Toxic Mantan Sahabat yang Dijuluki 'Ibu Perdamaian', Fitri Salhuteru?

 Nikita Mirzani blak-blakan perihal orang dibalik keonaran yang selama ini dilakukan adalah mantan sahabatnya yang dijuluki ibu perdamaian. Apakah itu Fitri Salhuteru?

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024