Tak Terima Foto Mesra Diumbar, Suami Laporkan Balik Jenny Rachman
- Tanggapan layar video YouTube
JAKARTA – Masalah rumah tangga Jenny Rachman dan Supradjarto berakhir dengan laporan kepolisian. Jenny Rachman terlebih dahulu melaporkan suaminya itu atas tuduhan pemindahan aset bersama tanpa izin dan perzinaan dengan mantan asistennya yakni Alia Karenina. Kemudian, Supradjarto justru melaporkan balik Jenny Rachman dengan tuduhan pencurian.
Jenny Rachman akhirnya membongkar dugaan perselingkuhan Supradjarto dengan Alia Karenina di hadapan publik. Ia mengantongi barang bukti berupa foto-foto mesra mereka yang didapatkan dari ponsel sang suami. Jenny mengaku ponsel milik Supradjarto itu tertinggal di rumah karena terburu-buru kabur untuk menghindarinya.
Di sisi lain, kuasa hukum Supradjarto mengungkapkan bahwa ponsel tersebut justru dengan sengaja diambil oleh Jenny untuk dibongkar isinya.
"Penjelasan Netty (kuasa hukum Jenny) adalah HP tertinggal, padahal HP pribadi itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," ujar Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.
Pihak Supradjarto terkejut saat tim kuasa hukum Jenny Rachman membeberkan isi ponsel tersebut dalam sebuah konferensi pers. Menurut Johnson, tindakan yang dilakukan oleh pihak Jenny Rachman itu merupakan pelanggaran hak privasi kliennya.
"Dalam konferensi persnya di situ saya sangat kaget karena isi hp itu diumbar kemana-mana, padahal barang itu milik suami daripada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," tambahnya.
Oleh karena itu, pihak Supradjarto memutuskan untuk balik melaporkan Jenny Rachman atas tuduhan pencurian dalam rumah tangga.
Sementara ini, pihak Supradjarto sudah melaporkan Jenny Rachman beserta kuasa hukumnya itu. Sedangkan pemilik toko reprasi handphone yang membantu membobol ponsel tersebut masih dalam penyelidikan.
Pihak Supradjarto sebelumnya sudah berusaha mengajukan restorative justice. Namun, niatnya itu diurungkan karena kecewa melihat perlakuan dari pihak Jenny Rachman yang seolah memutar balikkan fakta soal permintaan itu.
"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Netty, seolah-olah itu sama sekali tidak ada seolah-olah kami ini hanya mengarang," kata Johnson Panjaitan.
Atas perbuatan itu, Jenny Rachman dituntut dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.