Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Pierre Gruno, Polisi Akan Periksa Saksi
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
JAKARTA – Artis Senior Pierre Gruno dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023. Pierre dilaporkan atas dugaan kasus pemukulan terhadap pria berinisial GDS yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tanggapi kasus penganiayaan yang melibatkan aktor terkenal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, berdasarkan keterangan korban yang melapor, kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 malam.
"Terjadi perselisihan, pun saat ini masih didalami apa penyebab perselisihan itu yang memicu emosi dari terlapor," ujar Irwandhy dalam keterangannya dikonfimasi, Senin 3 Juli 2023.
Irwandhy mengatakan, hinga kini pihaknya masih akan memeriksa saksi saksi terkait atas kasus tersebut untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno tersebut.
"Jadi kami belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut, kami masih mendalami, saksi akan kami periksa untuk keterangan lebih lanjut. Yang pasti, ada penyebab terjadinya perselisihan di bar tersebut," ujarnya.
Irwandhy juga menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Kami masih berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visumnya," ujarnya.
Diketahui, kasus pemnganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Korban yang saat itu sedang mengobrol dengan rekannya, kemudian tiba tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.
Saksi mata sekitar lokasi yang berhasil dikonfirmasi awak media, Fandy mengatakan, Pierre terus memukuli korban walau sang korban sudah terjatuh.
"Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," ujarnya.
Akibat pemukulan yang dilakukan Pierre, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung yang banyak mengeluarkan darah saat di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) diketahui bahwa korban menjalani rawat jalan dan menjalani operasi patah tulang hidung.
"Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," ujarnya.
Sembari melakukan rawat jalan, korban GDS juga membuat laporan atas kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.