Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri
- VIVA/Aiz Budhi
JAKARTA – Doddy Sudrajat resmi dilaporkan oleh mantan istrinya, Puput ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Doddy dilaporkan atas dugaan menelantarkan anaknya dengan Puput, Aisyah.
Informasi itu disampaikan oleh Krisna, kuasa hukum Puput di Polda Metro Jaya. Krisna mendampingi Puput membuat laporan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Pasal yang kita laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda 100 juta," kata Krisna.
"Kemudian kedua, pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.
Selain itu, Puput juga berencana dalam waktu dekat ini akan melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Rencananya ada dua laporan yang akan kita laporkan pertama UU perlindungan anak, kedua kita laporkan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," kata Krisna.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Doddy menyebut bahwa Aisyah bukan anak biologisnya.
Berita itu pun sempat viral. Sebagai seorang ibu, Puput merasa sangat sedih dengan pernyataan Doddy tersebut.
"Sebagai seorang ibu saya sama seperti ibu-ibu di dunia, dimana merasa psikisnya terganggu dengan ucapan daripada ayah kandungnya sendiri. Tentu sakit banget ya itu aja sih,” jelasnya.
“Disini saya bukan, bukan memaksakan upaya untuk sebuah pengakuan. Bukan itu yang saya inginkan Karana tidak penting buat saya sebetulnya, harus memperlakukan itu. Hanya saya mempersiapkan dengan mengatasi psikis anak saya," tutur Puput.