MA Tolak Kasasi, Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bisa Menang PK Jika Lakukan Hal Ini

Wenny Ariani
Sumber :
  • VIVA/Diza Liane Syahputri

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Rezky Aditya terkait dengan status anak dari Wenny Ariani. Dengan penolakan tersebut, berarti Rezky Aditya secara sah ditetapkan sebagai ayah biologi dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Tarekat atau dikenal Kekey.

"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," demikian pernyataan dari putusan MA tersebut melansir website resmi MA. 

Keputusan penolakan kasasi yang diajukan oleh pihak Rezky Aditya disambut baik oleh pihak Wenny Ariani. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Rezky Aditya dan Wenny Ariani.

Photo :
  • Instagram/Youtube

"Saya pribadi sebagai orang tua Kekey berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung. Dimana saya sangat surprise ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak. Walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia yang dia punya hak untuk hidup, dan punya hak untuk tau asal usulnya," kata Wenny Ariani, melansir tayangan YouTube Cumi Cumi.

Lebih lanjut ketika ditanya langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pihaknya. Wenny Ariani mengaku bahwa setelah penolakan kasasi tersebut, bisa ditanyakan kepada pihak Rezky Aditya. 

"Langkah selanjutnya bukan dari saya, dari kami artinya sudah dikabulkan semua ini suatu anugrah, Allah sayang sekali sama kekey. Kekey punya status yang jelas asal usulnya yang jelas. Hanya langkah selanjutnya bukan dari kita tapi dari pihak Rezky," kata Wenny.

Rezky Aditya

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi
Gazalba Saleh Dihukum jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Semoga Buat Efek Jera Koruptor

Dijelaskan oleh Wenny Ariani menurut kuasa hukumnya, Rezky Aditya bisa melakukan peninjauan kembali atas keputusan MA tersebut. Namun dengan catatan harus adanya bukti baru yang diserahkan oleh pihak Rezky Aditya dalam hal ini adalah tes DNA.

"Dia bisa mengajukan PK tetapi menurut kuasa hukum PK bisa diajukan jika ada bukti baru. Bukti baru Rezky harus lakukan tes DNA," jelas Wenny.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Rezky Aditya kata Wenny bisa mengajukan peninjauan kembali jika memang hasil dari tes DNA itu menunjukkan bahwa Rezky Aditya bukan ayah biologis dari putrinya, Kekey.

MA Rampungkan 30.763 Perkara Sepanjang Tahun 2024

"Tes DNA selama ini dia menghindar dengan kasasi banding dan lain-lain. Artinya dia lakukan langkah lain tapi dengan DNA dan hasil tes DNA harus berbeda baru dikabulkan PK-nya," kata Wenny.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025