Pemalsuan Dokumen Bikin Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi
- VIVAnews/Muhamad Solihin
JAKARTA – Aktris senior Jenny Rachman melaporkan sang suami, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Laporan itu dilayangkan pada Maret tahun 2022 lalu.
Terkait dugaan kasus itu, pihak Supradjarto dalam hal ini adalah kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan angkat bicara memberi penjelasan dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juni 2023. Menurut Johnson, Supradjarto dilaporkan hanya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen saja dan tidak ada soal perselingkuhan. Diketahui, muncul juga kabar tentang Supradjarto yang diduga berselingkuh. Scroll untuk info selengkapnya.
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," kata Johnson Panjaitan.
"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan, saya tidak mengerti ada bahasan perselingkuhan di mana-mana," tambahnya.
Supradjarto juga sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Namun saat itu Supradjarto belum bisa hadir. Pihak Supradjarto juga sudah memberi tahu kepolisian perihal ketidakhadirannya tersebut.
"Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," kata Johnson.
"Pemanggilannya memang panggilan pertama sebagai tersangka dan tidak bisa hadir dan kita sudah memberitahukan kepada Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Kemudian, Johnson ingin pembahasan terkait dugaan kasus ini tidak melebar ke mana-mana dan fokus di dugaan pemalsuan dokumen saja. Johnson tidak ingin ada pembahasan mengenai hal pribadi seperti dugaan perselingkuhan.
"Hanya pasal 263 KUHP tidak ada perselingkuhan. Tolong jangan dibuat konsumsi publik, fokus saja pada 263 KUHP," kata Johnson.
"Makanya saya klarifikasi mengembalikan ke duduk sebenarnya, yaitu pasal 263 KUHP yang berjalan di Polres Jakarta Selatan," sambung dia.
Johnson menjelaskan bahwa pembahasan di luar dugaan kasus, bisa menganggu privasi kliennya.
"Ya keganggu lah, orang muncul begini, ada perselingkuhan segala macam terus muncul juga foto-foto," ucapnya.