Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi

Yenny Rachman
Sumber :
  • YouTube si Rano

JAKARTA – Nama aktris senior Jenny Rachman sedang ramai diberitakan usai melaporkan sang suami, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Tidak hanya itu, Supradjarto juga diduga telah berselingkuh.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty pada saat ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Laporan itu sudah lama dilayangkan Jenny ke pihak Kepolisian. Menurut Elida, suami Jenny pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Scroll untuk info selengkapnya.

"Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny tetap menunggu i’tikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada," kata Elida Netty.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Nah beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka," tambahnya.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Terkait dugaan kasus itu, pihak Supradjarto dalam hal ini adalah kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan angkat bicara memberi penjelasan pada Sabtu, 10 Juni 2023. Johnson menjelaskan bahwa Supradjarto dilaporkan hanya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tidak ada soal perselingkuhan. Laporan itu dilayangkan pada Maret 2022 lalu.

"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandu. Saya tidak mengerti posisi Elida Netty, apa satu tim dengan pelapor, tapi sudah menjadi narasumber ke mana-mana," kata Johnson Panjaitan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan, saya tidak mengerti ada bahasan perselingkuhan di mana-mana," tambahnya.

Johnson juga menjelaskan bahwa kliennya, Supradjarto sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Namun saat itu Supradjarto belum bisa hadir. 

"Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 sebagai tersangka. Akan tetapi, klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," katanya.

Jenny

Photo :
  • 214088

Tidak berhenti di situ, Johnson mengatakan bahwa pihak Jenny Rachman dengan pihaknya berencana untuk melakukan restorative justice. Johnson juga berharap pembahasan dugaan kasus ini tidak melebar ke mana-mana.

"Kita baru komunikasi saja kemarin, baru akan ketemu Selasa untuk konteksnya adalah restorative justice. Terus kenapa sekarang tiba-tiba, Netty bicara yang lain dan melebar ke urusan pribadi," ujar Johnson.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya