Digugat Rp100 M, Ini Daftar Aset Ibunda Nagita Slavina yang Diincar Mantan Suami
- Instagram @rieta_amilia
JAKARTA – Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker telah melayangkan gugatan pembagian harta goni-gini selama pernikahannya dengan Rieta Amalia. Meskipun keduanya sudah resmi bercerai pada 2017 lalu, Gideon baru saja menuntut Rieta menyerahkan kepemilikan aset bersama yang juga menjadi haknya.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 31 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitum gugatan itu, Gideon Tengker menyebutkan ada sejumlah aset yang akan ia minta dari Rieta Amilia senilai Rp100 miliar.
Akan tetapi, dari keseluruhan jumlah aset yang mereka miliki itu, Gideon merasa seharusnya berhak mendapatkan 50 persennya atau sejumlah Rp 50 miliar.
"Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai Rp. 100.000.000.000.- (Seratus Milyar Rupiah) dan seharusnya PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50?n atau setengah dari nilai harta bersama tersebut diatas yaitu sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah)," tulis pernyataan dalam dokumen yang diterima VIVA, Rabu 7 Juni 2023.
Ada beberapa aset bersama yang diklaim oleh Gideon sebagai miliknya, seperti rumah, penginapan, hingga rumah produksi. Berikut ini adalah daftar aset goni-gini yang digugat Gideon Tengker kepada Rieta Amilia.
1. Rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah dan bangunan 400 M2
2. Rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah dan bangunan 510 M2
3. Rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan 620 M2
4. Rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan 1.500 M2
5. Rumah Produksi Frame Ritz di kawasan Cempaka Putih
6. Restoran Rietz Kitchen di Gedung International Financial Center
7. Penginapan Resort Wyndham Tamansari Jivva di Kabupaten Klungkung, Bali
8. Rumah Luwih Beach Resort di Kabupaten Gianyar, Bali
9. Tiga Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Gideon Tengker menikah dengan Rieta Amilia pada tahun 1986 silam. Lalu keduanya memutuskan untuk cerai pada 1996 namun baru meresmikannya secara hukum pada 2017.
Pada dokumen gugatan itu, pihak Gideon Tengker juga menyatakan bahwa harta yang dimiliki olehnya dan sang mantan istri tidak pernah diterima sejak perceraian itu terjadi. Bahkan, pihak Gideon menuduh Rieta Amilia telah berusaha mengaburkan kepemilikan harta tersebut.
"Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, dan TERGUGAT berusaha mengaburkan kepemilikan harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT," katanya.
Selain Rieta Amilia sebagai Tergugat 1, Gideon Tengker juga menggugat 4 pihak lainnya yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.