Setelah Nafkah Mut'ah, Kini Inara Rusli Tuntut Pembagian Royalti Lagu Virgoun
- TikTok @inara_rusli
VIVA Showbiz – Kasus perceraian Virgoun dengan Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat beredar kabar Inara Rusli yang meminta nafkah mut'ah kepada Virgoun bercerai hingga Rp10 miliar. Kini pihak Inara Rusli juga disebut-sebut akan menuntut pembagian royalti lagu-lagu Virgoun dalam gugatan cerainya.
"Kami minta 2/3 bagian, jadi kami punya dokumen perjanjian antara produser dengan tergugat di mana ya terkait ini nanti kami akan buktikan di persidangan. Yang jelas kami punya buktinya," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengutip potongan video yang diunggah akun gosip @lambe_turah. Scroll lebih lanjut ya.
Lebih lanjut, diungkapnya bahwa hak royalti ini diajukan pihaknya lantaran adanya nilai ekonomi yang diperuntukkan untuk ketiga anak Inara Rusli dan Virgoun.
"Royalti ini suatu kebendaan yang bisa diajukan atau tidak? Bisa, artinya kebendaan yang berwujud karean dia harta berarti dia punya nilai ekonomi. Nah nilai ekonomi inilah yang kami tuntut. Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami enggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak-anak klien kami dan juga bang Virgoun, jadi kami masukkan ke dalam gugatan cerai," ungkap Arjana.
Lebih lanjut, diungkap Arjana Bagaskara terkait royalti ini memang berdasarkan UU Hak Cipta Tahun 2014 royalti adalah hak ekonomi dan hak moral pemilik cipta. Hak ekonomi kalau berdasarkan teori hukum, royalti adalah harta bersama, jika salah satu pihak adalah pencipta lagu.
"Ini hal baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan di Indonesia, makanya kami ajukan dalam gugatan. Kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan yang mulia majelis hakim," katanya.
Sementara itu, ditambahkan kuasa hukum Inara lainnya, terkait royalti ini umumnya akan jatuh kepada ahli waris, yakni pihak anak atau istri dari si pemilik atau pencipta lagu.
"Terkait royalti kalau ada artis, penyanyi kalau ada yang meninggal itu larinya ke ahli waris, enggak mungkin lari ke pihak label. Kalau ada perceraian seperti ini (jatuh) ke pihak ahli waris, selama ini belum dikedepankan oleh beberapa pihak," ujar dia.
"Apakah setelah perceraian Virgoun dengan klien kami akan menikah lagi, kalau menikah dan memiliki istri dan anak siapa yang menikmati hak royalti itu? Sementara pernikahan sebelumnya tidak ada perjanjian pra nikah. Kecuali ada perjanjian pra nikah sebelum itu. Kalau ada tidak ada perjanjian pra nikah, berarti harti klien kami Inara dan Virgoun adalah harta bersama," tambahnya.