Begini Respons Pihak Virgoun Saat Inara Rusli Ajukan Nafkah Mut'ah Rp10 M

Virgoun
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Showbiz – Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno menceritakan soal respons kliennya mengenai nafkah mut’ah yang dituntut oleh Inara Idola Rusli senilai Rp10 miliar. Katanya, ketika membaca berkas gugatan cerai Inara, vokalis grup band itu menanggapinya dengan santai. 

"Dia (Virgoun) nikmati aja," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat seperti dilansir dari IntipSeleb pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kepada awak media, Wijayono Hadi Sukrisno membongkar lebih jauh soal respons kliennya mengenai nafkah mut’ah. Menurut Kris, pihaknya akan memberikan tanggapan soal tuntutan itu. Ketika diminta, Kris mengaku belum bisa mengungkapkannya karena masuk materi sidang

Virgoun

Photo :
  • Tangkapan layar

"Semua kan gugatan dari pihak sana, kita nikmati saja helai demi helai, kita baca. Pada saatnya, kita jawab. Karena sidang tertutup, kita gak buka di sini," tutur sang kuasa hukum.

Menurut Kris, apa yang diminta oleh Inara Rusli seperti kasus perceraian lainnya. Semua wanita berhak meminta nafkah mut’ah kepada mantan suaminya jika sudah resmi bercerai. 

"Termasuk itu (minta uang nafkah mut'ah sebesar Rp10 M) materinya (materi gugatan cerai Inara). Sama seperti gugatan lainnya, kan boleh aja memasukan perceraian," kata Kris.

Meski demikian, Kris juga menunggu dalil apa yang akan mereka bawa di ruang sidang nanti. Hal ini termasuk dalam nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, sampai gana-gini mesti. 

Inara Rusli Unggah Akte Cerai dari Virgoun, Ini Alasannya...

Inara Rusli

Photo :
  • TikTok @inara_rusli

"Terus, masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadhanah, gana-gini. Cuma, berpulang apakah bukti mendukung atau tidak," ucap Kris memungkasi.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Seperti dikabarkan sebelumnya, Inara Rusli telah resmi menggugat cerai sang suami, Virgoun, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Menurut pantauan, dalam sidang perdana gugatan cerai Inara Rusli dan Virgoun, Inara malah tidak hadir secara langsung. Sementara itu, Virgoun hadir di pengadilan tapi tidak memasuki ruang sidang. 

Etika Ricky Harun Tuai Banyak Respons Positif Saat Berdampingan dengan Inara Rusli, Kenapa?
Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024