Inara Rusli Polisikan Virgoun untuk Beri Efek Jera
VIVA Showbiz – Kasus dugaan perzinaan antara Virgoun dengan seorang perempuan bernama Tenri Anisa yang dilaporkan oleh Inara Rusli ke Polda Metro Jaya masih terus bergulir. Inara Rusli telah menjalani pemeriksaan awal atas laporannya itu.
Kuasa hukum Inara Rusli, Aulia Taswin mengungkap tujuan kliennya melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan ini hanyalah untuk memberikan efek jera.
"Sebetulnya keinginan dari pelaporan Inara ini, salah satunya memberikan efek jera," kata Aulia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2023.
Sementara terkait peluang damai, Aulia melihat ada keinginan dari Inara Rusli untuk berdamai dengan suaminya, Virgoun. Namun ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut lantaran masih harus melihat perkembangan proses hukum atas kasus dugaan perzinahan ini.
"Sebenarnya kalau saya tangkap itu, Inara masih ada keinginan untuk bisa berdamai. Ngapain kan kita ribut-ribut? Tapi kita lihat dulu proses hukumnya, ini kan masih berjalan," ungkapnya.Â
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli resmi melaporkan suaminya, penyanyi Virgoun atas dugaan perzinaan. Diduga, Virgoun melakukan perzinaan dengan seorang perempuan bernama Tenri Anisa.
Selama ini Virgoun dan Tenri Anisa dikabarkan menjalin hubungan spesial. Virgoun dikabarkan selingkuh dengan Tenri saat masih menikah dengan Inara, meski Tenri telah membantah hal tersebut.
Adapun laporan dugaan perzinaan antara Virgoun dan Tenri itu dilayangkan pada pada 6 Mei 2023 di Polda Metro Jaya. Informasi itu disampaikan oleh Inara dan kuasa hukumnya pada saat konferensi pers.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Inara di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu malam, 10 Mei 2023.
Kemudian, dalam kesempatan itu Inara membacakan laporan tersebut dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tutur Inara Rusli.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," bunyi keterangan dalam laporan polisi.