Ditetapkan Tersangka, Lina Mukherjee Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
- Tangkapan Layar: TikTok
VIVA Showbiz – Selebgram Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka soal kasus penistaan agama karena membuat konten mengonsumsi babi. Meski telah berstatus tersangka, Lina Mukherjee tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.Â
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee mengaku sempat merasa depresi. Sebab, dia pada awalnya menduga akan langsung ditahan di Polda Sumatera Utara setelah memberikan keterangan di depan penyidik.Â
Namun, hal tersebut akhirnya tidak terjadi karena dirinya hanya merasakan bermalam di Polda Sumsel dan tidak mendekam di ruang tahanan.Â
"Aku tuh agak depresi kan aku sempat semalam tidur di sana, tapi bukan di tahanan, di kantor polisi itu ada spring bed aku tidur di sana," kata Lina Mukherjee seperti dilansir VIVA dari kanal YouTube Cumicumi.
Saking takutnya mendekam di sel penjara, Lina bahkan mengaku sampai dilarikan ke UGD. Namun, dia mengaku bersyukur karena dirinya hanya harus melakukan wajib lapor satu hingga dua kali seminggu oleh pihak berwajib secara virtual.Â
"Dari situ aku dilarikan ke UGD. Padahal mereka belum menahan aku, baru ngasih clue. Namun, aku wajib Lapor melalui virtual kayak call kayak gitu. Kalau wajib lapor itu kayak seminggu sekali atau dua kali video call langsung sama pak direkturnya di sana," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lina Mukherjee yang bernama Mahar Triramadhani menjelaskan alasan penyidik akhirnya batal untuk menahan kliennya. Salah satunya karena sakit hingga dirawat di IGD, karena maag kronis.
Bukan hanya itu, Lina mengaku sudah meminta maaf berkali-kali atas kasus penistaan agama yang menyeretnya. Bahkan menurut Mahar, Lina Mukherjee seharusnya bisa mendapatkan bimbingan dari pemuka agama.Â
"Kan dia sudah beberapa kali minta maaf ya atas konten tersebut. Beliau sadar bahwa itu perbuatan yang tidak seharusnya ya kan, perlu mendapat bimbingan," ujar Mahar.
"Saya menganggap bahwa dengan kejadian tersebut mungkin agamanya yang ini jadi perlu dapat bimbingan dari ulama-ulama dan mungkin kita akan lakukan nanti," pungkas Mahar.