Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Perilaku Baik Jadi Pertimbangan Jaksa

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

VIVA Showbiz – Sidang Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan telah memasuki agenda tuntutan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Rabu 3 Mei 2023. Berdasarkan hasil sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. 

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Ferry Irawan dianggap bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dimiliki oleh pengadilan. Scroll lebih lanjut ya.

"Dalam surat tututan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono, mengutip tayangan YouTube, Sabtu 6 Mei 2023.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

"Maka dari itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya saudara (Ferry Irawan). Seperti ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Menurut Yuni, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan hukuman kepada Ferry Irawan. Salah satunya yang memberatkan adalah Ferry Irawan pernah berurusan juga dengan hukum dan ia menyebabkan penderitaan yang dalam terhadap Venna Melinda akibat KDRT ini.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum, terus akibat dari perbuatan terdakwa ini korban menderita secara fisik maupun psikis," ujarnya.

Ferry Irawan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Di sisi lain, selama berada di tahanan Ferry Irawan tampak sangat sopan dan selalu berperilaku baik. Oleh karena itu, JPU berupaya untuk mempertimbangkan kontribusi Ferry Irawan dalam persidangan sebagai alasan meringankan hukumannya.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, Epi Fani Rahmad Gunadi selalu pengacara Ferry Irawan merasa tuntutan untuk kliennya itu agak berlebihan. Menurutnya, beberapa waktu lalu dokter sudah mengatakan bahwa luka yang dialami oleh Venna Melinda tidak beterlalu berat. Sehingga Ferry harusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," kata Epi. 

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Keluarga yang terdiri dari kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan gugatan perampasan aset.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024