Lina Mukherjee Resmi Ditahan Polda Sumatera Selatan Atas Konten Makan Babi

Lina Mukherjee
Sumber :
  • ANTARA / Nova Wahyudi

VIVA Showbiz – Selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee kini resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 4 Mei 2023.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Penahanan Lina dilakukan usai sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas perkara penistaan agama Islam soal konten memakan daging babi dengan mengucapkan bismillah. 

Lina Mukherjee datang dengan memakai baju hijau celana putih dan didampingi oleh dua perempuan yang diketahui sebagai asistennya. Kuasa hukum Lina Mukherjee juga turut hadir mendampingi dan langsung menuju ke ruang penyidik. 

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Lina Mukherjee

Photo :
  • ANTARA / Nova Wahyudi

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam lamanya dan dilakukan penahanan, Lina Mukherjee bersama kuasa hukumnya mengaku kaget dan syok. 

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp19 Juta

"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee.

Soal penahanan dirinya, Lina Mukherjee mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan penyidik Polda Sumsel. Namun yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Kamis pagi. 

Lina Mukherjee

Photo :

Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina yang diketahui menganut agama Islam membuat konten dengan mengucap kalimat bismillah dan mengatakan akan dikeluarkan dari kartu keluarga lantaran melanggar hal yang dilarang agama Islam. 

Karena aksi makan babi diawali dengan bismillah itu, seorang ustaz yang berasal dari Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan sang selebgram ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.

Kasus tersebut terus bergulir di Polda Sumatera Selatan. Lina Mukherjee kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama Islam terkait konten makan babi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya