Nikita Mirzani Girang, Bagi-bagi Uang Puluhan Juta Usai Dito Mahendra Jadi Tersangka

Nikita Mirzani Bagi-bagi Uang Puluhan juta Usai Dito Mahendra Jadi Tersangka
Sumber :
  • Instagram

VIVA Showbiz – Artis kontroversial Nikita Mirzani menyambut bahagia kabar ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dirtipidum Bareskrim Polri pada Senin, 17 April 2023.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Melalui Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, terlihat Nikita bahkan sampai membagi-bagikan uang yang nominalnya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah kepada kerabat dekatnya.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

“Ini karena Dito (Mahendra) udah jadi tersangka,” kata Nikita Mirzani sambil membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu, dikutip Selasa, 18 April 2023.

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Dalam video tersebut kekasih Antonio Dedola itu juga berharap, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dito Mahendra dapat segera dijebloskan ke jeruji besi.

“Doain semoga Dito Mahendra cepat dipenjara,” teriak wanita yang akrab disapa Nyai itu.

Sebelum membagi-bagikan uang, Nikita Mirzani juga sempat mengunggah tangkap layar informasi ditetapkannya Dito sebagai tersangka. Dalam unggahan itu dia mengucap syukur kepada tuhan dan mengapresiasi kinerja Polri.

“Alhamdulillah resmi jadi TERSANGKA dito mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep ga usah nunggu 5 kali panggil. Terima kasih bapak2 di mabes polri, bravo polri. Polri Keren,” tulis Nikita

Selain itu, Nikita Mirzani juga memuji kinerja Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo selaku penyidik yang menangani kasus Dito. “Bapak brigjen DJUHANDHANI ini emang super Keren. Makasi pak  dan sehat terus buat bapak pokok nya,” demikian Nikita Mirzani

Sebelumnya diberitakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka Djuhandani mengimbau kepada Dito agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

Dia mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri perwakilan Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Wasidik Bareskrim Polri.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Djuhandani belum menjelaskan secara detail terkait pengenaan pasal terhadap Dito Mahendra atas kepemilikan Sembilan senjata api ilegal yang ditemukan KPK di kantonya di daerah Selong, Kebayoran Baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya