Finalis Miss Indonesia 2006 Angkat Bicara Soal Pekerja Imigran

Finalis Miss Indonesia 2006, Marsha Siagian
Sumber :
  • ist

VIVA Showbiz – Finalis Miss Indonesia 2006, Marsha Siagian angkat bicara mengenai pekerja migran yang takut lapor karena dokumen kadaluwarsa. Menurutnya, program pemutihan paspor salah satu solusi untuk hal ini.

Donald Trump Kembali Gunakan Trik Lawas untuk Gaet Hati Kalangan Pekerja AS 

Marsha berkomentar karena kasus pekerja imigran kembali mencuat. Scroll selanjutnya ya.

Dari informasi koordinator buruh migran Indonesia di Arab Saudi di sebuah stasiun radio pada  Selasa 11 April 2023. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak terdokumentasi disekap di Jeddah pada Rabu 5 April 2023. 

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Telepon genggam korban pertama digunakan pelaku untuk menghubungi korban selanjutnya. Setelah penyekapan terjadi pada 10 korban, akhirnya laporan orang hilang diajukan suami salah satu korban ke Kepolisian Arab Saudi pada 10 April 2023. 

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Modus yang digunakan para pelaku adalah mencari pekerja perempuan untuk melakukan pekerjaan sambilan sebagai pelayan dan tukang bersih-bersih dengan basis per jam atau part-time. Tidak hanya disekap dan dijarah, mereka juga mengalami kekerasan seksual. 

Kejahatan akhirnya terkuak saat salah satu korban, yang merupakan kerabat dari koordinator buruh migran Saudi Arabia, tidak pulang untuk sahur bersama. Polisi menangkap tiga warga negara Palestina, yang mengaku bekerjasama dengan tiga WNI lain untuk menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan.

Sebagai Wasekjen DPP PSI, Marsha Siagian meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri mengambil langkah serius untuk mendokumentasi dan melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terlepas dari status visa kerja mereka.

Finalis Miss Indonesia 2006, Marsha Siagian

Photo :
  • ist

"Hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia tidak berakhir saat visa kerja mereka habis. Kami memohon Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri melanjutkan program pemutihan paspor yang pernah dijalankan tahun 2017-2018 sehingga migran Indonesia di luar negeri dengan paspor yang kedaluwarsa bisa memiliki dokumen dan pulang dengan selamat," katanya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, kepemilikan dokumen resmi membantu menguatkan status hukum WNI yang bekerja sebagai migran di mata kepolisian di negara tempat mereka bekerja. 

"Jangan sampai keluarga takut lapor karena soal dokumen yang habis masa berlakunya. Sudah cukup anak bangsa pulang ke tanah air dalam peti mati," ujar Marsha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya