Didenda Rp200 Juta, Kim Sae Ron Minta Keringanan Hukuman Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kim Sae Ron
Sumber :
  • Koreaboo

VIVA Showbiz – Kim Sae Ron telah didenda ?20,0 juta KRW (sekitar $15.300 USD atau Rp227 juta) untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pelajaran bagi Para Sopir dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi yang Telan Korban Jiwa

Sidang hukuman Kim Sae Ron diadakan hari pada 5 April 2023 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Persidangan dipimpin oleh hakim Lee Hwan Ki. Kim Sae Ron didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Scroll lebih lanjut ya.

Kembali ke persidangan terakhir pada 8 Maret lalu, jaksa menuntut Kim Sae Ron dengan denda sebesar ?20,0 juta KRW (sekitar $15.300 USD) atas kejahatannya. Mereka juga menuntut agar penumpang di dalam mobil juga didenda ?5,00 juta KRW (sekitar $3.810 USD). 

3 Motor Hingga JakLingko di Jakut Ditabrak Truk, 1 Orang Tewas

Penumpang yang berkendara bersama Kim Sae Ron tidak menghadiri persidangan pada 5 April ini oleh karena itu mereka tidak menerima hukumannya. Penasihat hukum Kim Sae Ron menuntut hukuman yang lebih ringan untuk kliennya tersebut.

Ikuti Google Maps, Mobil Terjun dari Jembatan

Sang pengacara beralasan, Kim Sae Ron saat ini menjadi tulang punggung yang harus membiayai anggota keluarganya. Ia mengalami kesulitan ekonomi sejak berhenti menjadi artis akibat kasus kecelakaan tersebut.

"Kim Sae Ron saat ini menghidupi keluarganya sebagai kepala keluarga. Dia menderita kesulitan ekonomi karena besarnya kompensasi yang harus dia bayar untuk kerusakan yang ditimbulkan," ujar penasihat hukum Kim Sae Ron, mengutip Koreaboo, Rabu 5 April 2023.

Kim Sae Ron jalani sidang kasus mengemudi mabuk.

Photo :
  • Kbizoom

Dalam pembelaan terakhirnya di ruang sidang, Kim Sae Rom juga meminta maaf atas tindakannya yang lalai. Ia mengaku telah merenungkan kesalahannya dan menyesal atas apa yang disebabkan.

"Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Aku sangat menyesal. Saya merenungkan diri saya sendiri," ucap Kim Sae Ron

Kembali pada Mei 2022, Kim Sae Ron didakwa karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah dia terlihat menabrak kotak trafo di kawasan Cheongdam di Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Akibat kecelakaan itu, aliran listrik ke 57 toko dan rumah terdekat terputus selama kurang lebih tiga jam. Kadar alkohol dalam darah Kim Sae Ron diukur sebesar 0,2%, lebih dari enam kali batas legal Korea sebesar 0,03%.

Ilustrasi kecelakaan mobil.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44) mengaku mengalami microsleep. Sehingga, mengalami kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024. Truk itu.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024