Anggota Boy Grup Korea Selatan Didakwa Pelecehan Seksual, Begini Ciri-cirinya

Korean National Police Agency
Sumber :
  • Koreaboo

VIVA Showbiz – Seorang mantan anggota boy grup Korea Selatan yang beranggotakan enam orang menghadapi persidangan karena melakukan pelecehan seksual hingga kekerasan terhadap anggota lainnya.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

Pada tanggal 3 April, dilaporkan bahwa seorang anggota boy grup telah melakukan pelecehan seksual terhadap anggota grupnya sendiri bahkan sejak mereka masih trainee. Dari kasus itu, kekhawatiran mulai muncul bahwa trainee dan idola, bahkan setelah debut mereka, tidak dilindungi dengan baik oleh label.

Menurut laporan Seoul Shinmun, idola pria tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anggotanya setidaknya tiga kali dari tahun 2017 hingga 2021. Laporan tersebut menyatakan bahwa idola pria tersebut telah mengakui sebagian besar tuduhan. Namun, ketika ditanya tentang kejadian kekerasan yang dilakukannya, sang idola justru menyatakan bahwa dia tidak ingat dengan alasan dalam keadaan mabuk di tengah kejadian itu.

Rayakan Natal Sendirian, Nita Gunawan Pilih Pergi ke Korea Selatan

"Saat itu, saya sedang mabuk, jadi saya tidak ingat," kata idola tersebut, mengutip Koreaboo, Senin 3 April 2023.

Shin Tae-yong dan Misi Korean Wave

Berita itu juga mengungkapkan bahwa idol yang menjadi korban telah melaporkan kejahatan tersebut ke Polisi Gangnam pada tahun 2021 namun Kejaksaan Pusat Seoul baru mendakwa tersangka pada bulan Januari tahun lalu. 

Tanpa menyebutkan nama dan identitas, laporan mengungkapkan bahwa ciri-ciri idol yng dimaksud adalah seorang dari boy grup beranggotakan 6 orang yang saat ini sudah meninggalkan grup karena alasan pribadi.

Ketika dihubungi untuk sebuah pernyataan, label grup yang diduga menaungi pelaku menyatakan bahwa mereka akan merilis pernyataan nanti setelah mengonfirmasi beberapa hal.

"Kami sedang mengkonfirmasi fakta dan nanti akan merilis pernyataan," kata terduga label.

Berdasarkan laporan, pada 29 Maret, jaksa penuntut menuntut mantan anggota idola itu dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa juga meminta agar identitas idola tersebut diungkap ke publik supaya menjadi pelajaran bagi banyak orang. Ia juga diminta untuk menjalani pelatihan pendidikan seksual dan pembatasan pekerjaannya selama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya