Divonis 11 Tahun Penjara pada 2019, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Sudah Bebas

Jerry Aurum di Polres Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/Aiz Budhi

VIVA Showbiz – Mantan suami pedangdut Denada, Jerry Aurum, kembali aktif di Instagram dengan memamerkan potret terbaru lengan berotot dan penuh tato. Padahal sebelumnya, ayah satu anak ini divonis penjara 11 tahun atas kasus narkoba sejak 2019 lalu. Benarkah sudah resmi bebas?

Sempat Salah Prediksi, Nikita Mirzani Tegaskan Hal Ini Soal Perkara 'Kang Semir'

Fotografer kelahiran Medan itu menunjukkan potret terbarunya yang terlihat berada di sebuah ruangan gym. Dengan pakaian khas olahraga, baju berwarna biru dan celana pendek hitam, pria 46 tahun itu nampak berdiri di sebuah cermin seraya memegang gawainya. Scroll untuk info selengkapnya.

Terlihat di sekujur tubuhnya Jerry Aurum dipenuhi peluh keringat yang membasahi seperti usai berolahraga. Lengannya yang berotot dan dipenuhi tato bergambar seperti sayap burung, cukup mencolok dari penampilan baru Jerry Aurum. Diduga kuat, Jerry Aurum sudah bebas dari penjara.

Fakta Mengerikan Peredaran Narkotika di Kalimantan Selatan Sepanjang 2024

"After 4 years, Back and Alive (setelah 4 tahun, kembali dan hidup)," tulisnya menyiratkan kembali ke kehidupan baru, dikutip VIVA dari Instagram @jerryaurum, Kamis 30 Maret 2023.

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kolom komentar di unggahan terbarunya itu pun dipenuhi ucapan 'selamat datang kembali' seolah menyambut kehadiran Jerry Aurum di media sosial usai 'menghilang' semenjak unggahan terakhirnya pada 2019 lalu. Selain itu, mantan istrinya sekaligus penyanyi Denada pun turut berkomentar dengan menyematkan emoji tepuk tangan dan acungan jempol.

"@denadaindonesia Alhamdulillah, semoga menjadi Ayah panutan yg baik. Yg lalu biarlah berlalu karena juga sudah menjalankan konsekuensi hukum," respons netizen untuk Denada.

Diberitakan sebelumnya, Jerry Aurum diringkus di sebuah perumahan yang berada di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 19 Juni 2019. Jerry dinilai kooperatif saat ditangkap.

Jerry Aurum akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun karena kasus narkoba. Tidak hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, ia juga didenda sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan,” demikian tertulis di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip VIVA pada Rabu, 18 Maret 2020.

Jerry Aurum, mantan suami Denada.

Photo :
  • Instagram/jerryaurum

Dalam situs tersebut juga tertulis informasi bahwa Jerrry memiliki narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari lima gram. 

“Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat,” tambah informasi itu. 

Dengan hukuman yang cukup berat itu, Jerry mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Iya, 11 tahun. Sekarang posisinya lagi banding yang bersangkutan, dan sudah masuk ranah pengadilan tinggi," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi Kamis, 19 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya