Digugat Rp34 M, Tamara Bleszynski Kecewa Dipermainkan Sang Kakak
- Instagram @tamarableszynskiofficial
VIVA Showbiz - Artis blasteran Polandia-Sunda, Tamara Bleszynski kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses mediasi dengan sang kakak yaitu Ryszard Bleszynski terkait kasus wanprestasi. Di mana Ryszard menggugat Tamara pada Januari 2023 lalu.
Namun setelah Tamara Bleszynski tiba di pengadilan rupanya sang kakak tampan tidak terlihat yang merupakan sebagai penggugat. Maka dari itu proses mediasi pun gagal.
Atas kejadian tersebut, wanita berusia 48 tahun itu merasa kecewa dengan tindakan sang kakaknya. Pasalnya ini yang kedua kalinya Ryszard tidak hadir dalam proses mediasi.
"Ya, saya sangat kecewa karena kemarin kan dibilang tanggal ini (15 Maret 2023) kakak saya, yang menuntut saya Rp34 M (milyar), datang. Dia tidak datang. Kemarin pun saya ke sini dia tidak datang," ungkap Tamara Bleszynski kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023, dilansir Intip Seleb.
Ia merasa dibodohi oleh sang kakak, pasalnya dalam pertemuan sebelumnya, Ryszard Bleszynski berjanji akan menghadiri penggugat secara langsung. Tamara diperlakukan tidak baik, pasalnya ia harus terbang bolak balik Bali-Jakarta.
"Sangat kecewa, ya, karena Rp34 M itu bukan main-main. Saya seperti merasa dipermainkan. Saya bolak-balik dari Bali ninggalin anak saya, ninggalin kerjaan saya. Sementara dia dua kali tidak hadir, padahal kemarin dibilang hari ini bakal hadir," lanjutnya.
Tamara Bleszynski pun meminta kepada sang kakaknya untuk hadir di persidangan selanjutnya. Ia tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi.
"Saya sebagai warga negara Indonesia saya taat. Mestinya, kalau beliau adalah warga negara Indonesia, beliau juga taat dengan hukum yang berlaku di negara ini, di negara republik kita ini. Sebagai adik saya sangat merasa dipermainkan. Saya sangat kecewa," ungkap ibu dua anak tersebut.
Sebagai informasi tambahan Tamara Bleszynski telah digugat oleh Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 lalu, permasalahan wanprestasi. Dalam gugatannya tersebut, Ryszard meminta Tamara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar.