Ferry Irawan Segera Diadili Atas Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
- IG @ferryirawanreal
VIVA Showbiz – Kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, tak lama lagi perkara tersebut bakal disidang di pengadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, berkas tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 14 Maret 2023. "Dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," katanya.
Karena sudah P-21, Dirmanto menuturkan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) ke Kejaksaan. "Rencananya, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Dirmanto.
Untuk diingat, kasus ini bermula ketika Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, menginap di sebuah hotel di Kediri. Pada Minggu, 8 Januari 2023, keduanya terlibat cekcok di dalam kamar hotel. Saat itulah dugaan KDRT terjadi.
Tak terima, Venna kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jatim. Dalam pemeriksaan diketahui, akibat perbuatan Ferry, Venna mengalami luka pada bagian hidungnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ferry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.