Mumpung Lagi Ramai, Babe Cabita Colek Ditjen Pajak Minta Dibebasin Denda Rp70 Juta

Komika Babe Cabita.
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Showbiz – Imbas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy turut menyeret banyak pihak termasuk nama baik sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo. Dengan tegas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut Rafael dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak pun menuai sorotan publik hingga menjadi bahan perbincangan netizen. Di tengah keramaian ini, komika Babe Cabita pun ikut mencolek Ditjen Pajak agar masalah pembayaran pajaknya bisa teratasi. Yuk, scroll untuk tahu cerita lengkapnya.

Babe Cabita mengaku sempat membayar utang pajak, akan tetapi ada denda yang harus ia tanggung dalam jumlah yang sangat besar. Babe merasa kurang edukasi soal sistem pembayaran pajak itu sehingga ia memohon diberikan keringanan agar dendanya bisa dihapuskan.

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

Babe Cabita

Photo :
  • Instagram

"Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?" cuit Babe Cabita di Twitter, dikutip Sabtu 25 Februari 2023.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Babe Cabita juga mengeluh karena surat permohonan penghapusan denda pajak yang ia ajukan justru ditolak. Babe tidak sanggup untuk membayar denda yang jumlahnya hingga Rp70 juta itu.

@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai 70jt sih aku ga sanggup. 2019 aku jg masi sndiri blm ada PT makanya ga paham," katanya.

Mengingat jumlah denda yang sangat besar itu, Babe Cabita pun kembali mengajukan surat permohonan bebas denda pajak. Ia berharap kali ini keluhannya akan didengar oleh pihak Ditjen Pajak dan surat permohonannya bisa dikabulkan.

"Tolong la @DitjenPajakRI @pajakmedantimur @kring_pajak mohon pertimbangannya buat hapus denda 70jtnya. Bayar riba sebesar itu aku ga sanggup. 2019 aku sndiri blm PT jd kurang info. Mohon dipertimbangkan. Surat pertama ditolak ni yg kedua diterima yak," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya