Rozy Cabut Laporan, Polisi Hentikan Kasus Mantan Suami Norma Risma

Rozy Zay Hakiki
Sumber :
  • Instagram

VIVA Showbiz – Masih ingat dengan perseteruan Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Rihana? Kasus yang beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial (medsos) dengan tudingan perzinahan yang dilakukan antara menantu dengan mertua. 

Viral Wajah Murung Wulan Guritno saat Perankan Ibu Norma Risma: Mirip Banget

Kasus tersebut dihentikan oleh Polda Banten, lantaran Rozi Zay Hakiki telah mencabut laporannya terhadap Norma Risma, dengan tudingan mantan istrinya tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu 22 Februari 2023.

Netralitas Polda Banten di Pilkada Dipertanyakan, Penyebabnya Isi Akun Medsosnya

Meski Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023, Ditreskrimsus tidak serta merta menghentikan kasusnya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Norma Risma dan keluarga.

Photo :
Brutal! Detik-detik Pria Pukuli Mantan Istri di Jaktim gegara Urusan KJP Anak

Polisi memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu, kemudian meminta keterangan saksi ahli. Total, ada delapan saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi ahli bahasa dan ITE.

Setelah pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan gelar perkara pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk memutuskan laporan Rozy Zay Hakiki bisa dilanjutkan atau tidak.

Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki

Photo :

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya.

Hasil pembahasan batang bukti serta keterangan saksi, kemudian di cabutnya laporan oleh Rozy Zay Hakiki, polisi menyatakan kalau laporan mantan suami Norma Risma tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya