Selain KDRT, Sarah Mengaku Diusir dan Diceraikan Rizal Djibran Tanpa Alasan Pasti
- Instagram @rizaldjibran_
VIVA Showbiz – Pedangdut Rizal Djibran rupanya sudah pisah rumah dengan sang istri, Sarah. Keduanya sudah tidak tinggal satu atap sejak akhir September tahun 2022 lalu. Sarah mengaku meninggalkan rumah karena sudah diusir oleh Rizal Djibran.Â
"Sudah nggak serumah sejak akhir September (2022). Dia ngusir saya dan orang tua saya juga," kata Sarah saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023.Â
Setelah dirinya diusir dari rumah, Sarah mendapat permohonan cerai dari sang suami yang terdaftar di Pengadilan Agama Cikarang. Hingga kini, proses perceraian masih berlangsung. Sarah terpaksa harus menetap di rumah keluarganya untuk mengikuti proses sidang.Â
"Saya masih tinggal di rumah tante, karena proses bercearinya kan sudah berjalan. Jadi sekarang masih di Jakarta, di rumah tante," papar Sarah.
Hingga kini, Sarah tidak mengetahui alasan dirinya diguat cerai oleh Rizal Djibran. Akan tetapi, karena mengaku sebagai korban KDRT, ia menganggap perpisahan sebagai jalan terbaik harus ditempuh.
"Pas taaruf sama setelah menikah ternyata bertolak belakang," ucapnya.Â
Seperti diketahui, Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, ia juga mengaku mengalami kekerasan lantaran menolak ajakan berhubungan seksual dari pria berusia 45 tahun tersebut.Â
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah.Â
Sarah mengatakan bahwa dirinya menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal karena sang suami diduga memiliki penyimpangan seksual. Meski begitu, ia tidak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang kerap dilakukan sang pedangdut.Â
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.
Sarah melaporkan sang suami atas tuduhan KDRT dan dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.Â