Seungri Bebas 11 Februari, K-Netz Tuntut Dia Dipenjara Lebih Lama

Seungri.
Sumber :
  • Allkpop

VIVA Showbiz – Mantan member BIG BANG, Seungri dijadwalkan akan bebas pada akhir pekan ini, Sabtu 11 Februari 2023. Seungri sempat dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung Korea Selatan setelah menyelesaikan hukuman 1 tahun 6 bulan. Seungri dipindahkan ke penjara sipil dari militer setelah hukuman terakhir.

Seungri didakwa atas 9 dakwaan pidana pada Januari 2020 lalu. Setelah Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menyatakan Seungri bersalah. Scroll selanjutnya.

Sembilan dakwaan itu meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus, demikian melansir laman Soompi.

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, Seungri juga didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Seungri

Photo :
  • YG Entertainment
Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

Namun kabar kebebasan Seungri pada 11 Februari lalu membuat K-Netz khawatir member termuda ex BIG BANG itu akan segera melanjutkan aktivitasnya di YouTube. Tidak sedikit netizen yang berkomentar agar Seungri tetap dipenjara. 

"Biarkan dia mendekam di penjara," kata netizen.

Operasi Jagratara, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 7 WNA Diduga Terlibat Prostitusi

"Kenapa kamu tidak mendekam di penjara selamanya," kata lainnya.

"Ini benar-benar negara yang ideal untuk penjahat,” lanjut lainnya.

Dua Spa di Bali Layani Pijat Esek-esek Dibongkar Polisi, 2 WN Australia Terlibat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal Ketua Hakim Kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuha

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024